PAMEKASAN – Sebanyak 489 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia pada Selasa (17/8).
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, MH. Latief Safiuddin, mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan telah disetujui untuk 489 napi. Dia berharap Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan terbit sebelum 17 Agustus 2018.
"Dari 489 napi yang disetujui, mereka mendapat remisi berbeda-beda," kata Latief, Senin (13/8).
Sebanyak 71 napi mendapat remisi satu bulan, 133 napi mendapat remisi dua bulan, 166 napi mendapat remisi tiga bulan, 85 napi mendapat remisi empat bulan, 26 napi mendapat remisi lima bulan, dan 8 napi mendapat remisi enam bulan.
"Para warga binaan yang mendapat remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus, setelah selesai upacara kemerdekaan," ujarnya.
Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan selama enam bulan berturut-turut berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran di dalam lapas.
"Nanti akan diberikan secara simbolis kepada napi di Pendopo Pamekasan. Jadi, kita yang datang ke Pendopo,“ pungkas Latief.
489 Napi Lapas Klas II A Pamekasan Dapat Remisi HUT ke-73 RI
4/
5
Oleh
Admin
